Penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusian dan prikeadilan. Demikian mukadimah konstitusi kita. Asal-usul munculnya pernyataan seperti ini tidak serta merta, karena dia berlandaskan pada pada kenyataan pahit yang telah dialami oleh bangsa kita berabad-abad yang silam. Bahwa tanah air kita yang tercinta ini, telah menjadi daerah koloni yang nyaman bagi bangsa-bangsa yang lain. Tercatat ada empat bangsa yang telah mencengkramkan kuku penjajahnya di tanah ibu pertiwi ini. Mulai dari bangsa Portugis, Belanda, Inggris, dan bangsa Jepang. Baru pada tahun 1945, bangsa kita bisa memprolakmirkan kemerdekaannya.
Dari literatur yang ada, istilah kolonialisme adalah pengembangan kekuasaan sebuah negara atas wilayah dan manusia di luar batas negaranya, seringkali untuk mencari dominasi ekonomi dari sumber daya, tenaga kerja, dan pasar wilayah tersebut. Istilah ini juga menunjuk kepada suatu himpunan keyakinan yang digunakan untuk melegitimasikan atau mempromosikan sistem ini, terutama kepercayaan bahwa moral dari pengkoloni lebih hebat ketimbang yang dikolonikan. Pendukung dari kolonialisme berpendapat bahwa hukum kolonial menguntungkan negara yang dikolonikan dengan mengembangkan infrastruktur ekonomi dan politik yang dibutuhkan untuk pemodernisasian dan demokrasi. Mereka menunjuk ke bekas koloni seperti AS,
Lalu pertanyaan yang muncul kemudian, apakah setelah tahun 1945 bangsa kita telah lepas dari belenggu penjajahan? Ternyata tidak semua dari rakyat Indenesia yang sepakat bahwa bangsa
No comments:
Post a Comment