
Unit ini beroperasi dengan personil yang ditempatkan hingga di tingkat KPP. Namun intel pajak bertanggungjawab langsung ke direktur intelijen . Untuk memudahkan akses serta analisa informasi. Sentralisasi pengolahan dan analisa informasi perpajakan ini akan meningkatkan kecepatan serta efisiensi kerja.
Kedua, kebijakan dalam bentuk peraturan hukum juga perlu dipersiapkan agar menjadi payung hukum yang cukup kuat bagi unit ini. Kode etik, teknis intelijen , tata kerja dan hubungan dengan instansi lain perlu diatur dalam bentuk produk hukum yang memadai. Landasan hukum ini untuk menghindari tindakan penuntutan dari WP atas bocornya data tentang yang bersangkutan. Tata kerja intelijen pajak tentu menganut pola kerja yang sama dengan institusi intelijen lainnya.

Dengan demikian pendekatan spesifik dapat menghasilkan keuntungan antara lain penerimaan pajak meningkat dengan beban administrasi yang sebanding. Selain itu, citra aparat pajak akan meningkat karena profesionalisme yang bertambah. Aparat pajak secara teknis paham tentang bagaimana WP 'bermain' di lapangan.
Disamping itu, ketika memutuskan perlunya pemeriksaan lapangan, aparat sudah memiliki informasi mengenai besaran penghasilan WP. Sehingga tidak terkesan pemeriksaan sebagai upaya mencari kesalahan WP agar membayar pajak lebih.
Oleh Pahala Nainggolan
Mahasiswa Program S 3 Ilmu Manajemen FE-Universitas Indonesia
No comments:
Post a Comment