Friday, January 13, 2006

Parade Foto Reuni: Single Fighter


Sri Windiarti


Sustiana NH


Suwartini


Aswinda


Murni Hercahyani


Nia Kurniasih

Parade Foto Reuni: Single Fighter


Sri Madihastuti


Nurbaya Lumban Gaol


Rosdiana


Susih 'Ncuz' Sutyawati


Nurhayati


Veranica Nurhayatun


Hadiyani

Thursday, January 12, 2006

Pertemuan di warung soto Sibun


Awalnya Pak Hesthi, Pak Absar dan Pak Toto Pwc janjian lewat milis untuk 'kopdar' di warteg Purnawarman. Hari dan waktu sudah disepakati, Rabu pukul 11.00.
Menjelang pukul 'P' sesuai janji, Pak Absar posting di Milis memberitahukan bahwa Hesti berhalangan, makan siang dibatalkan. Padahal pada saat proses 'dating', ada beberapa anggota milis yang memonitor dan berniat juga untuk bergabung. Mereka bahkan sudah mulai meluncur ke lokasi.
The show must go on. Terpaksa alat komunikasi handphone dimainkan, dating dihidupkan kembali.
Makan siang akhirnya terlaksana di warung soto Sibun plus minum es kelapa Pak Min.
Inilah para hadirin itu, saksikan fotonya. Bandingkan wajah mereka 20 tahun yang lalu.
Duduk paling kiri, berwibawa, adalah Bapak Absar Jannatin yang langsung meluncur dari rumah merangkap kantor, atawa SOHO, begitu tahu bahwa acara makan siang hidup lagi.
Duduk di tengah adalah Pak (belum Propesor) Bagus Tjahjanto. Beliau bekerja di Asian Development Bank Jakarta. Pak Bagus tampaknya suka berpikir keras, hingga rambutnya rontok, tipikal seorang propesor.
Duduk paling kanan adalah Pak Tri Agung Hudiyono, beliau 'masih' bekerja di BPKP.
Pak Bambang Irawan, sebetulnya bermaksud hadir juga tapi berhalangan.
Makan sambil ngobrol 'produktif' ditutup pukul 13.00, dengan harapan pertemuan selanjutnya akan diadakan lagi. Pak Hesthi or Pak Toto Pwc diharapkan berkenan jadi host dengan peserta yang jauh lebih banyak. :-)



rgds,
arispria (reporter milis)

Wednesday, January 11, 2006

Parade Foto Reuni: Stan83 Singers



Edwin sedang berduet dengan Ricky Tupanwael.



Diki in action,...



Ricky on stage :-)

Parade Foto Reuni: Stan83 Memang OK


Kata Pak Edi Mulia, 'Stan 83 memang okeh,...'

Monday, January 09, 2006

Parade Foto Reuni: Mix Double


Pak Hendri Tumbur dan Ibu Agnes


Ibu Kumalasari dan Pak Budi Pribadi



Ibu Suwartini dan Bapak Haryanto

Parade Foto Reuni: Darma Pria dan Darma Wanita


Dari kiri ke kanan: Hadiyani, Tri Gamareva, Susilowati


Barisan Darma Wanita: Ibu Susi, Ibu Titik Purwani, Ibu Anne, Ibu Suwartini, Ibu Sustiana dan Ibu Ika


Barisan Darma Pria: Hesthy, Ricky, Ibeth dan Simon


Barisan Darma Wanita lagi : Ibu Nurhayati, Ibu Murni, Ibu Aswinda, Ibu Yohana, dan Ibu Agnes

Parade Foto Reuni: The Threes Musketers


Pak Wawan sedang registrasi


Pak Agus Budiman, Ibu Sustiana dan Pak Rully

Pak Tavip, dan Pak Untung Widodo dan Pak Tri Harsono Syahudoyo

Pak Tri Harsono, Pak Untung dan Pak Catur, MC kita

Pak Diki, Pak Agus Budiman dan Pak Rully Marullah

Parade Foto Reuni: Peninjauan dan Peresmian Gedung

Berpose di depan Masjid BPKP Perwakilan Jakarta.
Absar, Devi Elvino, Setiawan Juliarso, Nofel, Adiyanto, Among, Tri Budi B, Franko, Ustadz Syaikhu, Darmaji, Saladin, dan Edi Mulia

Latihan menjadi pejabat yang sedang tourne ke daerah :-)
Dari kiri ke kanan: Adiyanto, Devi, Nofel (tampak sebagian), Edwin, Darmaji, Franko, Among dan Setiawan.

Parade Foto Reuni: Keluarga Tavip dan Fans

Putra Pak Tavip, ketua panitia reuni, berpose bersama salah seorang fans-nya.


Putra Pak Tavip, meminta fans-nya yang berbaju coklat untuk berfoto bersama ayahnya dan Pak Misbahudin.


Parade Foto Reuni: Poco-poco dance

Edwin menyumbang lagu gratis, didampingi para penari latar yang salah posisi karena bergoyang di depan sang vokalis: Murni, Kumala Sari, EdMul, Yo, dan Susi.


Nah yang ini benar-benar penari latar: Edwin, sang vokalis, Murni, EdMul, Susih dan Yo.


Simak dan tirulah gaya Simon yang penuh penjiwaan. Tampak juga: Yo, Susi dan Adi.

Sunday, January 08, 2006

Parade Foto Reuni: Women in White

Nggak tahu apa udah janjian sebelumnya, Ari Bernadet, Rita, Ade Sinaga, Tresnasih 'Ucup' plus Untung Widodo pada pake baju putih.


Kembali women in white minus Untung berpose,...

Parade foto reuni: foto bersama dan ucapan terima kasih

Acara reuni akhirnya ditutup dengan bersalam-salaman, berpelukan dan foto bersama. Sampai bertemu lagi pada acara reuni yang akan datang, yang lebih rame dan heboh,...

Tak lupa juru kunci blog ini mengucapkan terima kasih kepada Presiden SBY :)

Friday, January 06, 2006

Rumah ditawarkan


Berikut disampaikan penawaran dari Bos Darmaji rumah dengan alamat Rafles Hill Blok N9/24 Cluster Stanley. Kayak rumah di luar negeri aja nih Boss, kagak ada pagernye.
Harga penawaran kenapa tidak dibuka Boss? Ayo, kita tunggu siapa dari alumni stan 83 yang akhirnya memiliki rumah ini.

Thursday, December 29, 2005

Iwa Karniwa, Kepala Dispenda Cimahi

Masih ingat Iwa Karniwa? Beliau sekarang menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cimahi. Jabatan ini adalah setara dengan eselon II. Pada foto di bawah ini, Iwa adalah pria yang berada di tengah pemain bola 'propesional' , berkemeja putih.
Lebih dari dua puluh tahun yang lalu, si Iwa mungkin hanya sekedar penggembira dari tim sepak bola kelasnya. Sekarang Beliau adalah Ketua Persatuan Sepakbola Cimahi (PSKC). Ketika ditanya wartawan apakah Iwa juga suka juga main bola? "Ah, main bola saya biasa saja. Ada tenaga untuk berlari, tidak ada tenaga untuk menendang bola," ujarnya sambil tertawa.

Sepertinya tidak cukup hanya ngurusin bola, Pak Iwa pun, bersemangat mengurusi angkot bodong yang beroperasi di kotanya.
Dalam beberapa kesempatan bertemu dengannya, Pak Iwa mengharapkan agar terjalin hubungan yang erat (networking) antar sesama eks mahasiswa STAN tahun masuk83.

Monday, December 19, 2005

Pajak yang Business Friendly

Rekan kita Pahala Nainggolan untuk kesekian kalinya menulis artikel mengenai perpajakan. Kali ini pemikirannya bisa kita baca di Harian Bisnis Indonesia edisi Senin 19 Desember 2005 sebagai berikut:

Pajak yang business friendly?

Salah satu konsideran dalam perubahan UU Pajak adalah investasi. Perubahan UU Pajak kali ini mengakomodasi sebanyak mungkin kepentingan bisnis untuk peningkatan investasi.
Kadin sebagai representasi dari dunia bisnis ternyata menolak sebagian dari pokok-pokok perubahan, di antaranya soal wewenang aparat pajak yang terlalu besar, seperti kewenangan untuk menyita rekening, ancaman pidana dan sejenisnya.

Pemerintah pada satu sisi mengklaim sudah mengorbankan potensi penerimaan pajaknya. Pemberian insentif dan penghapusan beberapa jenis pajak dinilai berpotensi menghilangkan penerimaan sebesar Rp35 triliun. Tetapi bagi Kadin hal ini masih belum cukup, belum business friendly.

Asumsi berbeda

Pemerintah berasumsi dengan serangkaian perubahan maka pajak menjadi business friendly. Untuk itu diberikan tarif lebih rendah, penghapusan pajak, insentif dan sebagainya untuk menarik investor. Asumsi ini patut dipertanyakan logika serta validitas empiriknya dengan beberapa alasan.

Pertama, secara natural pajak memang tidak akan pernah sejalan seiring dengan kepentingan dunia bisnis. Sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, tentu pajak akan menambah biaya usaha. Padahal dunia bisnis senantiasa berjalan pada hukum ekonomi. Jadi ide untuk menciptakan sistem pajak yang business friendly adalah terlalu naif.

Kedua, secara empirik penelitian-penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan investasi tidak pernah menunjukkan pajak sebagai faktor utama. Pajak bukanlah determinan yang mempengaruhi keputusan untuk berinvestasi atau tidak.

Faktor pajak di suatu negara justru merupakan faktor negatif. Artinya, bila aturan pajak memberatkan, maka investasi kemungkinan besar ditolak karena tingginya faktor ketidakpastian (uncertainty). Sebaliknya bila pajak yang berlaku di suatu negara cukup menarik, maka belum tentu investasi dilakukan.

Ketiga, ketika kuesioner dan interview dilakukan kepada para pemegang keputusan investasi tentang aspek perpajakan di dunia berkembang, bukan tarif pajak yang rendah yang menjadi perhatian. Mereka menyebutkan hal-hal yang ada pada tataran praktikal. Hal-hal yang menjadi perhatian adalah administrasi pajak yang mudah sehingga biaya transaksi pajak rendah, tingkat kepastian yang tinggi termasuk grey area yang minimal dan kecepatan proses keberatan dan restitusi.

Perbaikan RUU Pajak

Bila demikian faktanya, pengorbanan pemerintah tentu mubasir. Permintaan dunia bisnis pun tentu tidak perlu dituruti seluruhnya. Kata kunci yang harus dipegang dalam perpajakan adalah implementasi di lapangan yang business friendly, bukan peraturannya. Untuk itu, perbaikan yang perlu dilakukan adalah:

Pertama, administrasi perpajakan yang mudah termasuk substansinya. Saat ini kemudahan baru terbatas pada penyampaian dan pemrosesan laporan. Substansi masih sulit. SPT masih dianggap sebagai dokumen yang sulit untuk diisi oleh orang awam dengan benar dan lengkap.

Pemerintah wajib menyediakan panduan lewat berbagai media. Sebagai perbandingan, IRS (instansi perpajakan AS) pada 2000 menerima pertanyaan via telefon bebas pulsa, surat, kunjungan ke kantor penyuluhan dari 100 Juta wajib pajaknya yang merepresentasikan hampir dari setengah wajib pajak (berbagai jenis pajak di AS).

Kedua, administrasi lebih mudah jika tarif dan tata cara pemotongan pajak bisa sederhana. Selama ini UU yang berlaku memberikan wewenang penentuan tarif dan mekanisme pemungutan final atau tidak final kepada pemerintah. Akibatnya, terdapat puluhan jenis tarif dan masih dibedakan antara final dengan tidak final. Secara spesifik, kekusutan tarif ini terjadi pada pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 dan 23.

Wajib Pajak terbebani dengan keharusan memiliki pengetahuan atas berbagai jenis tarif yang berlaku dan final atau tidaknya pemotongan tadi. Karena kesalahan penerapan tarif akan berujung pada pengenaan denda. Beban wajib pajak ini dapat dihindari dengan pengenaan tarif tunggal lewat UU dan penghapusan mekanisme pajak final.

Ketiga, wewenang aparat pajak yang perlu diseimbangkan terutama dalam hal pemeriksaan pajak. Keseimbangan ini dapat dicapai antara lain dalam penyampaian alasan pemeriksaan serta proses penyampaian keberatan.

Alasan dilakukannya pemeriksaan lapangan tidak pernah diberitahukan spesifik. Padahal per definisi pemeriksaan bertujuan untuk menguji apakah wajib pajak sudah memenuhi kewajibannya dengan benar atau belum.

Pada kenyataannya, karena setiap Kantor Pajak dikenakan target penerimaan, yang kemudian dirinci hingga target penerimaan per KPP, maka pemeriksaan dipakai sebagai alat ampuh untuk pencapaian target. Bukan hal yang aneh jika wajib pajak yang sudah patuh pun diperiksa setiap tahun.

Demikian juga bukan hal yang aneh jika pemeriksaan cenderung terkesan mencari-cari kesalahan belaka. Hal ini terjadi karena penyimpangan dari tujuan pemeriksaan itu sendiri. Dari pengujian pemenuhan kewajiban dibelokkan menjadi sarana pencapaian target penerimaan per kantor.

RUU Pajak harus mengatur mengenai kriteria-kriteria untuk dapat dilakukan pemeriksaan lapangan. Dengan demikian pemeriksaan harus dimulai dari adanya bukti yang menunjukkan bahwa wajib pajak terindikasi tidak memenuhi kewajibannya.

Keberatan atas hasil pemeriksaan juga memakan waktu dan biaya serta tidak diproses oleh pihak independen. Ketika wajib pajak keberatan, maka keberatan diproses oleh KPP Unit yang berbeda dari instansi yang sama.

Dalam hal ini tentu saja independensi dari pihak yang memproses keberatan sangat lemah apalagi jika dikaitkan dengan pemenuhan target penerimaannya. Keputusan menerima atau menolak keberatan maksimal 1 tahun. Namun, keberatan tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar nilai hasil pemeriksaan tadi. Bila ditolak, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Juga unit dibawah instansi yang sama dengan para hakim mayoritas mantan pejabat Ditjen Pajak.

Intinya, keberatan akan diproses dalam waktu lebih dari 1 tahun, oleh personil yang tidak independen serta mengganggu cashflow. Tidak heran jika kemudian wajib pajak memilih berdamai dengan aparat pemeriksa.

RUU Pajak juga harus mereformasi proses keberatan wajib pajak. Masih mengambil contoh IRS, terdapat unit Tax Payer Advocate Service yang merupakan unit pembantu yang menyuarakan pendapat wajib pajak dalam berurusan dengan IRS.

Demikian juga soal kewajiban membayar yang jelas mengganggu kas. RUU dapat mengatur alat lain untuk menjamin penerimaan negara ketika diputuskan banding ditolak. Misalnya dengan mengatur penggunaan aset perusahaan sebagai jaminan yang senilai.

Pemahaman akan pola pikir bisnis dengan demikian penting dalam proses penyusunan RUU Pajak. Bahwa dunia bisnis cenderung menyukai hal yang pasti di masa depan, karena memudahkan perencanaan mereka. Dengan demikian, pajak yang business friendly harus diterjemahkan sebagai aturan yang implementasinya konsisten di lapangan.

Oleh Pahala Nainggolan
Alumnus Magister Manajemen FE Universitas Indonesia, kini mahasiswa Program Doktor Ilmu Manajemen FE UI

Friday, December 02, 2005

Ganovar, SE., Ak., MM, CFE

Rekan kita Ganovar, sekarang sudah menjadi pejabat di lingkungan perguruan tinggi. Jabatan beliau tepatnya adalah Ketua Jurusan Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi PBM. Hebat euy !!
PBM adalah singkatan dari Pengembangan Bisnis dan Manajemen, beralamat di Jalan Dewi Sartika Raya, Cililitan.
Kalau masih curious silakan kunjungi website STIE PBM.

Agung Krishartanto, CFE

Awalnya ada sebuah postingan di suatu milis yang saya ikuti yang menyinggung soal CFE. Karena penasaran saya mencoba mendapatkan informasi mengenai CFE ini di internet. Singkat kata, akhirnya saya sampai di situs Association of Certified Fraud Examiners dengan alamat http://www.acfe.com
Ternyata CFE ini adalah semacam gelar profesional bersertifikat, dimana pemegangnya harus mengikuti serangkaian tes dan memenuhi kualifikasi tertentu serta diikat oleh suatu kode etik.
Dari situs tersebut, tercantum pula daftar beberapa orang Indonesia pemegang CFE.
Yang ingin saya sampaikan melalui blog ini adalah, ternyata ada juga rekan angkatan kita pemegang CFE. Dia adalah Agung Krishartanto, CFE. Bahkan dari yang bersangkutan saya memperoleh informasi bahwa ada rekan kita yang lain yang juga mempunyai gelar ini yaitu: Ganovar, CFE dan Ernadhi Sudarmanto, CFE.
Sementara itu, Sdr Absar Jannatin di dalam milis yang saya sebutkan di atas menambahkan informasi sebagai berikut:

Kalu nggak salah nih, CFE itu singkatan dari Certified Fraud Examiner. Nah, orang Indonesia yang pertama mendapat certifikat itu adalah Fraud Afero.
Wass: [abs]

Mengenai Fraud Afero, pasti saudara kita tersebut sedang bercanda, seperti biasanya :-)

Wednesday, November 30, 2005

Mafia Berkeley dan Kemben Tiffana Dewi (bag. 9)

Kwik Kian Gie vs Mafia Berkeley

Kwik Kian Gie adalah teman seperjuangan yang dekat dengan Megawati. Yang tidak dapat dimengerti oleh banyak orang adalah mengapa Kwik tidak menceriterakan yang diceriterakannya seperti yang dikutip di atas? Mengapa dia membiarkan dirinya dikepung oleh Berkeley Mafia?. Tidak ada orang yang mengetahui dengan persis.
Yang mengetahui agak banyak adalah Soetardjo Soerjoguritno. Dia pernah berceritera bahwa Kwik dan Laksamana dalam rencana tidak masuk dalam kabinet Mega, sehingga yang masuk dalam kabinet dari PDIP hanyalah Prakosa dan Jacob Nuwawea. Entah mengapa, akhirnya nama
Kwik dan Laksamana tercantum juga. Tetapi kedudukan Kwik di tempat pinggiran. Ini nampaknya memang grand design dari kekuatan Berkeley Mafia. Di kalangan para diplomat memang beredar informasi bahwa Kwik mulutnya besar, tetapi tidak perlu diperhatikan sama sekali. Dia sama sekali tidak relevan. Dia dipinggirkan oleh presidennya sendiri, dan dia dipinggirkan oleh siapapun juga. Maka jangan membuang-buang waktu berbincang-bincang dengan dia. Biarkanlah berteriak-teriak. Toh tidak ada satupun yang digubris.

Obsesinya terakhir ini adalah obligasi rekap perbankan. Tidak ada yang menggubris.Tetapi dia semakin lama semakin gila, sehingga kalau begini terus dia akan terkena stroke yang buat Berkeley Mafia lebih baik lagi. Entah apa yang pernah diperbuat oleh Kwik terhadap Berkeley Mafia. Mereka sengit betul. Ketika Kwik Menko di kabinet Gus Dur, dia sudah dijepit dan dihina oleh Dewan Ekonomi Nasional yang semuanya Berkeley Mafia. Dalam kabinet Megawati waktu itu, Kwik dijepit oleh Frans Seda yang dalam PDIP mempunyai kedudukan penting karena dianggap mewakili ex Partai Katolik dalam fusi PDIP.

Tuesday, November 29, 2005

Menkeu Berjaket STAN

Menteri Keuangan Jusuf Anwar mengenakan jaket biru STAN ketika menghadiri MoU antara Bank Mandiri dengan Dirjen Piutang dan Lelang Negara. Di foto kecil sebelah, emblim STAN tidak terlalu tampak. Gambar yang lebih besar dan jelas dapat dilihat di Koran Bisnis Indonesia tanggal 29 November 2005.
Jaket atau jas tersebut diperoleh Menkeu dari Direktur STAN ketika yang bersangkutan memberikan ceramah di Kampus Jurang Mangu beberapa waktu yang lalu.
Apakah Menkeu pernah menjadi mahasiswa STAN?? Tentu saja tidak. Tapi Beliau pernah memberikan kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi kepada mahasiswa STAN pada tahun 1983-84.